Ribuan Pengajar Mengaji Al Qur'an Di Sidoarjo Terancam Tidak Mendapatkan Insentif, Jejak Pertikaian Politik Atau Ambisi Pribadi ?
Sidoarjo, Baca Berita Kota, 17 November 2025
Ribuan guru mengaji Al Qur'an di Sidoarjo terancam tidak mendapatkan insentif tahun 2025 dari APBD Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah OPD Kabupaten Sidoarjo bersama dengan asosiasi guru mengaji Al Quran Sidoarjo, yang diwakili oleh Perkumpulan Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an Indonesia, DPC Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan permasalahan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D, DPRD Kabupatan Sidoarjo, Senin (17/11).
Acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Ruang Rapat Komisi D itu dihadiri oleh perwakilan Kantor Dinas Departemen Agama Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pendidikan Kabupaten, Bagian Hukum, Bagian Kesra, dan juga organisasi guru mengaji Sidoarjo.
Ketua Perkumpulan Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an Indonesia, DPC Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Athoillah, menceritakan kronologi perjuangan untuk menurunkan insentif tahun 2025, bagi ribuan guru TPQ di Kabupaten Sidoarjo.
"Sampai hari ini kita sudah mengadakan rapat sampai 19 kali dan dana insentif tersebut belum juga turun..." kata Muhammad Athoillah.
Kantor Dinas Departemen Agama Sidoarjo mencatat hampir 10 ribu guru mengaji yang terdaftar di Sidoarjo. Dari 9999 guru mengaji tersebut ada 8 ribu lebih yang diusulkan untuk mendapatkan insentif dari APBD Daerah. Dari hasil rapat yang dilakukan antara pengurus persatuan guru mengaji Sidoarjo, pihak Dinas Pendidikan, Bagian Kesra Kabupaten, Kantor Dinas Departemen Agama, muncul kandidat 5 ribu lebih guru mengaji yang siap diberikan insentif dari APBD Kabupaten Sidoarjo. Jumlah 5 ribu lebih guru mengaji ini ditetetapkan juga berdasarkan aturan 1 banding 15 yang menjadi dasar acuan penentuan penerima insentif yang diberikan arahannya dari beberapa aturan baik di tingkat Pemkab Sidoarjo ataupun aturan petnjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Akan tetapi menjelang turunnya dana insentif tersebut, tiba-tiba sebuah surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi, PG TPQ, M. Saifullah, menolak validitas data yang sudah diserahkan kepada pihak Kesra untuk segera diberikan dana insentif. Alasan nya, data guru mengaji yang diserahkan tidak memenuhi syarat verifikasi tercatat dalam sistem informasi EMIS (Education Management Information System) Departemen Agama. EMIS sendiri adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang digunakan Kemnetrian Agama (Kemenag) untuk mengeloa data lembaga pendidikan keagamaan seperti RA, Madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia yang dimiliki oleh Departemen Agama.
Surat dari Ketua PG TPQ inilah yang membuat Dinas Pendidikan tidak meneruskan proses lanjutan insentif bagi guru-guru PG TPQ ini. Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerima Bantuan Uang Kepada Guru TPQ Tahun Anggaran 2025 tidak bisa dikirimkan karena tidak ada tanda tangan dari PG TPQ pada lampiran berita acara Calon Penerima Bantuan Uang Kepada Guru TPQ Tahun Aggaran 2025. Demikian surat No, 006.3.4/4605/438.5.1/2025 per 3 November 2025, dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Tirto Adi kepada Bupati Sidoarjo
Tuduhan manipulasi data ini, gagal dibuktikan dalam RDP dengan Komisi D, karena pihak Ketua Umum PG TPQ tidak hadir dalam RDP yang digelar di Komisi D.
Wakil Ketua Komisi D, Bangun Winarso, yang hadir memimpin RDP bersama dengan sejumlah anggota Komisi D, DPRD Sidoarjo, menyampaikan bahwa dana dari APBD sudah siap untuk diambil untuk dibagikan untuk guru-guru mengaji.
" Akan tetapi jangan dibayangkan bahwa dana APBD ini bisa dirapel. Misalkan dana tahun 2025 tidak bisa diambil lalu dirapel diambil pada tahun 2026. Tidak bisa. Kalau dana 2025 tidak diambil ya berarti dana yang untuk tahun 2025 tidak bisa diambil ..." kata Bangun Winarso menerangkan.
Bangun Winarso juga menyayangkan ketidak hadiran ketua Umum PG TPQ dalam kegiatan RDP ini, sehingga membuat permasalahan tidak bisa dipecahkan dengan cepat.
Wakil Ketua Komisi D mengingatkan bahwa insentif guru mengaji di Kabupaten Sidoarjo adalah termasuk salah satu program unggulan dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi dan Mimik Idayana.
Salah satu program kampanye yang dijanjikan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo ini adalah memberikan insentif untuk guru-guru mengaji di seluruh Sidoarjo.
Nasib guru mengaji di Sidoarjo pun menjadi taruhan, akibat ulah yang tidak jelas dari, pihak yang tidak jelas, yang membuat Ketua Umum mengirimkan surat keberatan dan keberatan menandatangani berkas untuk insentif guru-guru mengaji.
Mengherankan sekali, rezeki tidak seberapa dari APBD untuk guru-guru mengaji saja dihalang-halangi untuk dicairkan. Ulah anarko politik Sidoarjo, yang tidak perduli pada rezeki tak seberapa dari guru-guru mengaji Sidoarjo, yang penting mebuat Sidoarjo menjadi kacau itu tujuan dari anarko.
Belum satu masalah selesai, muncul masalah baru, selalu seperti itu. Berapa besar sih dana insentif untuk guru mengaji Sidoarjo ? Kenapa dihalang-halangi hak pengajar Al Qur'an Sidoarjo ini. Apa ada agenda politik lagi ?
Tanpa insentif dari APBD pun guru-guru mengaji Sidoarjo cukup rezekinya. Tapi niat baik dari pemerintah dan DPRD Sidoarjo untuk memberian bingkisan hadiah tambahan bagi guru-guru mengaji jangan dihalang-halangi dengan ambisi dan kepentingan pribadi.
Ustadz Al Ghifari

