MK Batalkan Keputusan KPU Magetan, 4 TPS Magetan Pilkada Ulang

 MK Batalkan Keputusan KPU Magetan, 4 TPS Magetan Pilkada Ulang


Baca Berita, Jakarta, 24/02/2025

Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (24/02) membacakan sejumlah putusan terkait 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di seluruh Indonesia yang masuk tahap dalam pembuktian. Putusan itu dibacakan hari ini (24/02) dan masih berlanjut ke sidang pembuktian.

Khusus Pilkada di wilayah Jawa Timur, MK telah membacakan putusan perselisihan hasil pilkada di Magetan yang isinya adalah mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam amar keputusan nya MK memerintahkan KPU Kabupaten Magetan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Magetan.

Ke-4 TPS itu tersebar di 3 kecamatan meliputi Kecamatan Bendo, Kecamatan Lembeyan, dan Kecamatan Ngariboyo. Berikut adalah TPS yang dimaksud 

TPS 001 dan TPS 004 (Desa Kinandang, Kecamatan Bendo)

TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, 

Dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo


"KPU Kabupaten Magetan (Termohon) harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lokasi-lokasi tersebut," kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024, Senin (24/2/2025).

MK juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Magetan tentang penerapan hasil Pilbup/Wabup Magetan 2024.

Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024, dinyatakan batal. Begitu isi keputusan MK untuk Pilkada Kabupaten Magetan.

Pembatalan itu berlaku untuk 4 TPS di 3 Kecamatan tersebut di atas.

MK berhasil menemukan bukti hukum yang jelas terkait kecurangan dan manipulasi daftar hadir pemilih

Tanda tangan pemilih yang ada pada daftar hadir atas nama Tri Andiriyanto di TPS 001 Desa Kinandang dipalsukan.

Sedangkan yang bersangkutan pada hari pencoblosan (27 November 2024), tidak melakukan pencoblosan  karena berada di Kediri.

MK menemukan fakta bahwa tanda tangan yang tercantum di kolom daftar hadir pemilih Tri Andiriyanto memiliki perbedaan yang signifikan dengan tanda tangan asli.

Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pencatatan kehadiran Tri Andiriyanto dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Dalam rekapitulasi KPU Magetan awal Desember 2024 lalu, paslon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro memperoleh 137.347 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babusalam memperoleh 131.264 suara.

Sementara paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa meraih 136.083 suara.

Laporan Vijay










Redaksi

Previous Post Next Post